
JEMBER – Klinik Pratama Politeknik Negeri Jember (Polije) resmi mengantongi izin pelaksanaan pelayanan vaksinasi internasional. Oleh karena itu, fasilitas kesehatan kampus ini kini berwenang menerbitkan sertifikat vaksinasi internasional secara resmi bagi sivitas akademika dan masyarakat umum.
Izin resmi ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019. Selain itu, penetapan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
Sementara itu, penerbitan izin mengacu pada Surat Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas 1 Probolinggo Nomor SR.02.03/C.X.13/2753/2026. Keputusan legal tersebut mengesahkan kesiapan Klinik Pratama Polije dalam menyelenggarakan layanan medis berstandar tinggi.
Direktur Politeknik Negeri Jember, Saiful Anwar, S.TP., M.P., mengapresiasi pencapaian strategis fasilitas kesehatan kampus tersebut. Di samping itu, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan serta jaminan legalitas layanan medis bagi masyarakat luas.
“Langkah ini merupakan komitmen nyata Polije dalam meningkatkan mutu serta cakupan layanan kesehatan bagi sivitas akademika dan masyarakat umum,” ujar Saiful Anwar.
Selanjutnya, Humas Polije membagikan kabar gembira ini melalui unggahan resmi media sosial kampus. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kesehatan perjalanan luar negeri secara cepat dan legal.
Dengan demikian, pengembangan fasilitas ini sekaligus meningkatkan mutu serta cakupan layanan kesehatan milik perguruan tinggi. Klinik Pratama Polije terus bertransformasi menjadi pusat pelayanan medis yang responsif terhadap kebutuhan publik.
Pada akhirnya, Klinik Pratama Polije siap melayani kebutuhan vaksinasi internasional secara profesional. Fasilitas medis ini berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat.