Penataan Sistem Manajemen SDM

Standar Kompetensi Jabatan

Kode Etik Dosen

Penataan Sistem Manajemen SDM terdiri atas

  1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
    • Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
    • Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
    • Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
  2. Pola Mutasi Internal
    • Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
    • Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
    • Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
  3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
    • Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
    • Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, sudah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
    • Terdapat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
    • Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
    • Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll)
    • Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
  4. Penetapan kinerja individu
    • Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
    • Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
    • Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
  5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai
    • Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
  6. Sistem Informasi Kepegawaian
    • Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala