Unggah Berkas
Bagi calon mahasiswa baru (camaba) yang dinyatakan lulus seleksi, wajib melaksanakan proses UNGGAH BERKAS dengan mengisi dan mengunggah dokumen sesuai dengan form yang sudah disediakan. Dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga
- Foto Rumah beserta dengan camaba (Tampak depan dan ruang dalam) serta Foto Keluarga
- Scan tagihan listrik terakhir
- Surat Keterangan Tidak Mampu (Jika ada)
- Kartu Jaminan Sosial KIP, KPS, KKS, PKH, BSM dll (jika ada)
- Keterangan Penghasilan
- PNS/BUMN/Swasta menggunakan Slip Gaji dari instansi.
- Petani / Nelayan / Wiraswasta menggunakan Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan.
- Jika orang tua sudah meninggal dunia, lampirkan Surat Keterangan Kematian
Informasi Penting
- Bagi camaba yang tidak melakukan tahapan pemberkasan sesuai dengan ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan nilai maksimal program studi yang bersangkutan.
- Khusus camaba pendaftar KIP Kuliah (KIP-K), penetapan diterima atau tidaknya usulan beasiswa KIP-K menunggu keputusan dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi dan bukan ditetapkan oleh Politeknik Negeri Jember.
- Seluruh camaba pendaftar KIP-K wajib membuat surat pernyataan kesanggupan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai ketentuan yang berlaku. (Unduh Surat Pernyataan)
- Camaba pendaftar KIP-K yang dinyatakan tidak lolos seleksi sebagai penerima beasiswa KIP-K maka yang bersangkutan harus menyelesaikan pembayaran UKT semester 1 (satu) tahun akademik 2025/2026 paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.