MABA JALUR SNMPN WAJIB DAFTAR ULANG

Dimulai Senin Minggu Ini Sampai Akhir Bulan

Sudah menjadi cita-cita dan harapan dari sekian banyak peminat yang ingin menjadi mahasiswa Politeknik Negeri Jember (Polije), yang salah satunya melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri (SNMPN) telah diumumkan pada Rabu (6/4) dan telah diberikan kesempatan melakukan pemberkasan mulai pada hari itu juga sampai dengan Selasa (12/4) minggu berikutnya.

Sedangkan tahapan berikutnya adalah registrasi yang telah dimulai Senin (18/4 kemarin) sampai akhir bulan April 2022. Bagi siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNMPN 2022 wajib melakukan daftar ulang, melalui laman registrasi.polije.ac.id.

“Bagi peserta yang dinyatakan lolos SNMPN 2022 wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang tertera dan memenuhi ketentuan serta semua persyaratan yang ditetapkan,” ujar Kepala Unit Humas dan Protokol Polije, Mahsus Nurmanto saat ditemui diruang kerjanya, Senin (18/4/2022).

Dalam proses registrasi, calon mahasiswa baru Polije ketika mengakses laman registrasi dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir, akan mengetahui besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan, sedangkan besaran UKT untuk masing-masing camaba dievaluasi dari hasil proses pemberkasan yang dilakukan sebelumnya;

“Jadi bagi camaba yang tidak mengikuti pemberkasan bukan berarti tidak lolos SNMPN, namun besaran UKT nya akan dikenakan UKT yang paling tinggi,” terang kepala humas.

Menurutnya, proses pemberkasan merupakan suatu fasilitas yang diberikan kepada peserta untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga, sehingga hal tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan besaran UKT yang diterima.

“Proses registrasi dilakukan melalui akses laman yang nantinya akan muncul besaran UKT dan Briva (BRI Virtual Account) akan langsung aktif. Setelah melakukan pembayaran, para peserta langsung bisa mengakses biodata. Registrasi dianggap tuntas jika sudah melakukan cetak surat pernyataan perjanjian,” bebernya.

Lebih lanjut, dalam pembayaran UKT, Mahsus menegaskan bahwa UKT harus dibayarkan secara penuh sesuai dengan besaran UKT yang tertera pada laman daftar ulang. “Ya, dalam pembayarannya tidak boleh dicicil, harus dibayar secara penuh,” tegasnya.

Bagi camaba yang tidak melakukan registrasi atau daftar ulang sebagai maba, maka dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya dinyatakan batal. “Camaba diharapkan membaca semua ketentuan secara detil, agar dapat mengikuti semua tahapan tepat waktu agar proses mencapaian keinginannya bisa sukses”, tandasnya (mn).