Penataan Sistem Manajemen SDM
Standar Kompetensi Jabatan
Kode Etik Dosen
Penataan Sistem Manajemen SDM terdiri atas
- Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
- Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
- Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
- Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
- Pola Mutasi Internal
- Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
- Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
- Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
- Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
- Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, sudah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
- Terdapat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
- Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
- Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll)
- Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
- Penetapan kinerja individu
- Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
- Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
- Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
- Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai
- Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
- Sistem Informasi Kepegawaian
- Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala