Bagi umat Muslim, memastikan makanan yang dikonsumsi halal dan toyib adalah aspek penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terkait hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi tersebut menjadi syarat wajib bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Sertifikasi halal kini menjadi kewajiban, terutama untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Sejalan dengan kebijakan ini, Jurusan Peternakan Politeknik Negeri Jember menggelar workshop sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi Rumah Potong Ayam (RPA). Workshop ini merupakan bagian dari program INOVOKASI, yang mendapat pendanaan dari Program Penerapan Teknologi Tepat Guna tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Rosa Tri Hertamawati, dengan anggota tim yang terdiri dari Anang Febri Prasetyo, Shokhirul Imam, Agus Hadi Prayitno, Wahyu Suryaningsih, dan Reikha Rahmasari.
Dalam sambutannya, Dr. Rosa menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses sertifikasi halal bagi RPA.
“Ini adalah upaya kami untuk mempersiapkan rumah potong ayam menuju sertifikasi halal. Peraturan ini bersifat wajib, dan sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga penarikan produk dari peredaran jika tidak tersertifikasi,” jelasnya.
Materi utama disampaikan oleh Bapak Ainur Rochman, Kepala QA-QC RPA Palosari Jombang. Beliau memaparkan mengenai manajemen RPA yang harus menghasilkan karkas Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Ainur juga menekankan pentingnya penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) untuk proses karkas.
“Manajemen di RPA awalnya sangat buruk, pekerja tidak standar dalam berpakaian dan kebersihan. Namun, dengan komitmen manajemen dan pekerja, kami berhasil meraih sertifikasi halal,” ungkap Ainur.
Ia menambahkan bahwa kunci keberhasilan adalah adanya Quality Assurance dan Quality Control yang konsisten dari hulu hingga hilir.
Selain itu, Kasang Heru Cokro F., dari Madani Halal Center menjelaskan pentingnya sertifikasi halal dari segi zat, proses pengolahan, dan perolehan bahan. Menurutnya, sertifikasi halal terdiri dari dua jenis: reguler untuk skala besar, menengah, kecil, dan mikro; serta self declare untuk usaha mikro.
“Syarat utamanya adalah RPA harus memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha), dokter hewan, dan penyelia halal,” jelas Kasang.
Workshop ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta, yang terdiri dari pemilik dan pekerja RPA Semar Mesem dan RPA Itik Nusa Jaya Abadi. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait tahap awal memperbaiki manajemen RPA dan proses sertifikasi halal.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber serta sesi foto bersama. Workshop ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan bagi RPA di Jember untuk memperoleh sertifikasi halal, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. (hnf)