Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peran Aparat Pengawasan Intern (APIP) yang efektif diwujudkan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Intern dalam bentuk Kegiatan Penjaminan, Kegiatan Anti-korupsi, dan Kegiatan Layanan Konsultansi. Pada Kegiatan Penjaminan, APIP menyelenggarakan Kegiatan Pengawasan Intern dengan memberikan keyakinan yang memadai atas Ketaatan, Kehematan, Efisiensi, dan Efektivitas pencapaian tujuan Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah. Selanjutnya, dalam pelaksanaan Kegiatan Anti-korupsi APIP memberikan Peringatan Dini dan meningkatkan Efektivitas Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah. Sedangkan dalam Kegiatan Layanan Konsultansi, APIP memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan Kualitas Tata Kelola Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah.
Satuan Pengawas Internal Politeknik Negeri Jember (SPI POLIJE) sebagai kepanjangan tangan dari APIP Kemendikbud, dan organ POLIJE, bertugas untuk melakukan Pengawasan Internal yang selaras dengan harapan Direktur untuk mencapai tujuan POLIJE dengan memberikan nilai tambah dan Perbaikan pada Area Tata Kelola, Manajemen Resiko, dan Pengendalian Internal. Prioritas Perencanaan Pengawasan Berbasis Resiko Membutuhkan Pendekatan Yang Terstruktur Dan Sistematis Serta Selaras DenganTujuan SPI Dan Pimpinan.
Tanggal 9 dan 10 Pebruari 2022 SPI yang telah diberi amanah oleh Direktur menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Peta Risiko 2022 dan Penilaian untuk tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang SPI Politeknik Negeri Jember. Munih, ketua SPI, menyatakan bahwa Luaran dari kegiatan ini berupa Dokumen Peta Risiko dan Mitigasinya bagi Polije yang dapat digunakan sebagai acuan Manajemen Layanan POLIJE.