Imigrasi Jember Tekankan Kepatuhan Izin Tinggal Mahasiswa Internasional Polije

Politeknik Negeri Jember (Polije) menyelenggarakan sosialisasi keimigrasian komprehensif pada 19 November 2025, dipimpin oleh Kantor Imigrasi Jember. Sesi menjelaskan jenis visa (C1, E30B) dan prosedur Izin Tinggal di bawah Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023. Tujuan utama adalah memastikan mahasiswa asing memahami hak dan kewajiban mereka selama studi.

“Sesi ini bertujuan memastikan semua mahasiswa asing memahami hak, kewajiban, dan prosedur administrasi mereka di bawah Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 selama mereka belajar di Indonesia,” jelas Kasubsi Status Keimigrasian, Yudha Prasetya.

Kantor Imigrasi menekankan pentingnya akurasi data dalam permohonan visa dan Izin Tinggal. Petugas memperingatkan bahwa overstaying dapat mengakibatkan denda atau tindakan hukum.

“Kami tekankan pentingnya memastikan semua informasi yang diajukan akurat, dan hindari overstay. Keterlambatan perpanjangan dapat mengakibatkan denda serius atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Mahasiswa disarankan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Internasional (KUI) untuk perpanjangan dan dokumen pendukung. Perwakilan imigrasi menyatakan komitmen mendukung masa studi akademik yang sah dan lancar.

“Kami menyatakan kembali komitmen untuk mendukung masa studi akademik yang sah dan lancar. Kami menghargai kerja sama antara Polije dan otoritas imigrasi, dan dorongan kami adalah mahasiswa memanfaatkan KUI untuk bantuan terkait imigrasi,” tutupnya.