
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jember memberikan sesi informatif di Polije guna menjelaskan administrasi kependudukan bagi mahasiswa internasional. Mahasiswa asing dikategorikan sebagai “penduduk” yang berhak atas layanan dan perlindungan hukum yang sama.
Perwakilan Disdukcapil Jember menyatakan bahwa sesi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa selama masa studi mereka.
“Sesi ini bertujuan memastikan mahasiswa internasional memahami hak dan kewajiban administrasi mereka di Indonesia. Mereka berhak atas layanan yang sama, dan harus melaporkan peristiwa sipil seperti kedatangan atau perubahan data guna memastikan dokumentasi akurat,” jelas Kepala Dispendukcapil Jember Bambang Saputro.
Dokumen kunci yang diperkenalkan adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), yang wajib bagi pemegang KITAS. Disdukcapil menekankan bahwa warga negara asing wajib melaporkan peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat atau status.
“SKTT wajib bagi pemegang KITAS. Kami tekankan pentingnya pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan data atau alamat guna memastikan dokumentasi hukum yang akurat, karena ini mempengaruhi hak mereka atas layanan publik,” ujarnya.
Pejabat mendorong mahasiswa menjaga komunikasi erat dengan otoritas kampus.
“Dokumentasi yang akurat sangat penting untuk menjaga kepastian hukum selama masa tinggal mahasiswa di Indonesia, sekaligus mendukung ketertiban umum. Disdukcapil berkomitmen memberikan layanan yang transparan bagi semua warga negara asing di Jember,” tutupnya.