Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Informasi resmi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, tahapan pemilihan, jadwal pelaksanaan, serta dokumen terkait proses Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Jember Periode 2027–2031.
Politeknik Negeri Jember Periode 2027–2031
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat;
memiliki pengalaman manajerial:
paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau kepala pusat, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
bersedia dicalonkan menjadi Direktur;
sehat jasmani dan rohani;
bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur;
tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Politeknik Negeri Jember Periode 2027–2031
Tahap penjaringan terdiri atas proses pendaftaran dan seleksi administrasi Bakal Calon Direktur.
Pengisian formulir, pemenuhan kelengkapan berkas, dan penyerahan dokumen pendaftaran.
Unduh formulir yang diperlukan melalui bagian Dokumen Pendaftaran.
Formulir Pendaftaran Bakal Calon Direktur
Surat Pernyataan Mencalonkan Diri sebagai Bakal Calon Direktur
Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Direktur
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Izin Belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendapat Hukuman Disiplin PNS
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah yang berwenang
Surat Keterangan Bebas Narkotika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya
Surat Pernyataan Tidak Pernah Melakukan Plagiat
Surat Keterangan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Surat Pernyataan Keaslian Dokumen Bakal Calon Direktur
Berkas pada Poin 2) s.d. 11) bermeterai Rp10.000,- dibuat 3 (tiga) rangkap; 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
Dokumen pendukung yang harus disertakan bersama formulir pendaftaran.
Pas foto terbaru ukuran 4×6 berwarna dengan background biru sebanyak 3 (tiga) lembar dan softcopynya
Fotokopi KTP sebanyak 3 (tiga) rangkap
Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap
Fotokopi SK PNS terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap
Fotokopi SK Jabatan Fungsional Terakhir bagi Dosen sebanyak 3 (tiga) rangkap
Fotokopi SK Jabatan Struktural Tertinggi di perguruan tinggi atau SK Pengangkatan Pejabat Eselon II a di instansi pemerintah sebanyak 3 (tiga) rangkap
Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap
Program Kerja sesuai Visi dan Misi Politeknik Negeri Jember dicetak pada kertas ukuran A4 sebanyak 3 (tiga) rangkap
Bakal Calon Direktur menyerahkan sendiri semua Formulir (poin b) dan Berkas (poin c) kepada Panitia Pemilihan Direktur di Gedung Asah Asih Asuh lantai 1 Kampus Politeknik Negeri Jember, Jalan Mastrip PO Box 164 Jember pada jam kerja (Ruang Sekretariat Pildir 2027).
Verifikasi dan penetapan bakal calon berdasarkan kelengkapan administrasi.
Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Direktur dilakukan oleh Panitia.
Bakal calon yang lolos verifikasi diusulkan untuk mendapat pengesahan Senat.
Berdasarkan pengesahan Senat, Ketua Senat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Bakal Calon Direktur.
Penyampaian visi, misi, program kerja, serta penetapan 3 (tiga) Calon Direktur.
Tahap Penyaringan dimulai dengan Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja Bakal Calon Direktur pada Rapat Senat Terbuka dihadapan Anggota Senat, Dosen, Tenaga Kependidikan, perwakilan Organisasi Kemahasiswaan dan dapat dihadiri Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
Pejabat Kementerian pada poin 1 dapat mengajukan pertanyaan kepada Bakal Calon Direktur saat Rapat Senat Terbuka.
Penilaian dan Penetapan 3 (tiga) calon Direktur oleh Senat dalam Rapat Senat Tertutup.
Dalam Rapat Senat Tertutup Penyaringan Calon Direktur Pejabat Kementerian tidak memiliki hak suara.
Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur kepada Menteri dengan melampirkan:
Pemilihan Calon Direktur melalui Rapat Senat Tertutup bersama Menteri.
Pemilihan Direktur dilakukan melalui Pemungutan Suara secara tertutup dan rahasia.
Pemilihan Calon Direktur dilakukan dalam Rapat Senat Tertutup yang dilaksanakan Senat bersama Menteri.
Apabila Calon Direktur mengundurkan diri atau berhalangan tetap saat pemilihan, Pemilihan tetap dilanjutkan dan dinyatakan sah.
Pemilihan Direktur dilakukan melalui Pemungutan Suara secara tertutup dan rahasia dengan ketentuan Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir dan Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
Pemilihan Direktur dilakukan dalam 1 (satu) tahap pemberian suara.
Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak.
Dalam hal telah dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada poin 5 tidak menghasilkan peringkat suara terbanyak, Menteri memutuskan calon Direktur terpilih diantara calon yang memperoleh suara terbanyak.
Calon Direktur dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Direktur terpilih.
Senat menyampaikan hasil Pemilihan Calon Direktur kepada Menteri/kuasa Menteri untuk ditetapkan dan dilantik dengan melampirkan dokumen:
Politeknik Negeri Jember Periode 2027–2031
Bulan September 2026
21 September–18 Oktober 2026
16 November–3 Desember 2026
1–12 Februari 2027
Calon Direktur Terpilih sebagai Direktur Politeknik Negeri Jember
Ditetapkan Oleh Kemendiktisaintek
Apabila bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang bakal calon Direktur, maka panitia mengumumkan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari.
Formulir resmi yang digunakan dalam proses pendaftaran Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Jember Periode 2027–2031.
Pastikan seluruh formulir telah diisi dan kelengkapan dokumen telah dipenuhi sebelum diserahkan kepada Panitia Pemilihan Direktur.
“Kepemimpinan untuk Vokasi yang Unggul dan Berdampak”